Beranda Pemerintah Biaya Haji 2027 Resmi Ditetapkan, Jemaah Reguler Dapat Subsidi Rp3 Juta

Biaya Haji 2027 Resmi Ditetapkan, Jemaah Reguler Dapat Subsidi Rp3 Juta

0
13
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang usai pembahasan dan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto : Mares/Andri

INAPOS, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati dan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35.

Dari kesepakatan tersebut, jemaah haji reguler rata-rata hanya perlu menyiapkan biaya pelunasan sebesar Rp23.248.825 setelah memperoleh bantuan subsidi Pemerintah sebesar Rp3 juta.

Penetapan BPIH tersebut dilakukan dalam rapat pembahasan bersama Pemerintah di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Jika dibandingkan dengan BPIH Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365,45, terdapat kenaikan sekitar Rp11.056.985,90. Namun, di sisi lain, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah justru turun sekitar Rp184.981,58 per jemaah.

Komisi VIII DPR RI menilai pembahasan BPIH tidak hanya berorientasi pada penurunan biaya, tetapi juga mencari keseimbangan antara kemampuan jemaah, keberlanjutan pengelolaan dana haji, serta peningkatan kualitas pelayanan.

Dalam komposisi BPIH 1448 H/2027 M, Bipih atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp54.648.825, atau 55,50 persen dari total BPIH.

Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup atau living cost jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.

Sementara itu, nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata mencapai Rp43.817.526,35, atau 44,50 persen dari rata-rata BPIH. Total nilai manfaat yang digunakan untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M mencapai Rp8.832.956.049.415,94.

Selain itu, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menyetujui sisa nilai manfaat virtual account bagi jemaah tunggu sekitar Rp2,6 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan kepada sekitar 5,5 juta jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.

Untuk jemaah haji khusus, Panja BPIH juga menyepakati penggunaan nilai manfaat haji khusus Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp4.101.108.000.

Layanan Armuzna Jadi Perhatian

Komisi VIII DPR RI menekankan bahwa peningkatan pembiayaan penyelenggaraan haji harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah.

Salah satu perhatian utama adalah pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna. Dengan adanya peningkatan kontrak layanan Masyair Paket C, Komisi VIII mendorong agar kualitas akomodasi, fasilitas, konsumsi, transportasi, sanitasi, hingga kenyamanan jemaah selama berada di Armuzna terus ditingkatkan.

Selain pelayanan di Tanah Suci, aspek kesehatan jemaah juga menjadi perhatian. Komisi VIII menegaskan bahwa istitha’ah kesehatan harus menjadi bagian integral dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Haji, menurut Komisi VIII, bukan hanya persoalan keberangkatan jemaah ke Tanah Suci, tetapi juga memastikan jemaah mampu menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan aman dan sehat.

Pemeriksaan kesehatan serta pendampingan terhadap jemaah lanjut usia dan jemaah dengan risiko kesehatan tinggi harus dilakukan secara serius dan terintegrasi. Hal itu termasuk memastikan koordinasi pelayanan kesehatan antara Tanah Air dan Arab Saudi.

Jemaah Diminta Siapkan Pelunasan

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang berharap seluruh jemaah yang nantinya ditetapkan dan diumumkan sebagai jemaah haji yang berhak berangkat pada musim haji 1448 H/2027 M dapat segera mempersiapkan diri.

Jemaah juga diminta melakukan pelunasan Bipih tepat waktu sesuai jadwal yang nantinya ditetapkan.

“Pelunasan tepat waktu menjadi penting agar seluruh tahapan penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan baik dan kuota haji nasional dapat terserap secara optimal,” ujar Marwan.

Marwan mengatakan, Komisi VIII juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan informasi mengenai daftar jemaah yang berhak melakukan pelunasan, mekanisme dan jadwal pelunasan, persyaratan kesehatan, serta tahapan persiapan keberangkatan disampaikan secara jelas dan mudah dipahami masyarakat.

Menurutnya, penetapan BPIH Tahun 1448 H/2027 M merupakan ikhtiar bersama untuk menemukan titik keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi jemaah, keberlanjutan pengelolaan dana haji, dan peningkatan kualitas pelayanan.

Komisi VIII DPR RI juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap komponen pembiayaan agar benar-benar memberikan manfaat bagi jemaah.

Pengawasan tersebut mencakup aspek penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Armuzna, perlindungan, pembinaan, hingga pelayanan kesehatan.

DPR Ungkap Komunikasi dengan Presiden

Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menjelaskan bahwa besaran BPIH tersebut merupakan keputusan final Panja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah yang telah disahkan melalui rapat kerja resmi.

“Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Yang terpenting bagi jemaah adalah kepastian berapa nominal uang yang harus disiapkan untuk pelunasan,” jelas Maman.

Maman mengungkapkan, kesepakatan skema pembiayaan haji tersebut tidak terlepas dari komunikasi antara pimpinan DPR RI dan pihak eksekutif.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kata Maman, telah berkoordinasi langsung dengan Presiden RI untuk mengupayakan skema pembiayaan haji yang tetap terjangkau bagi jemaah.

“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jemaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” tutur legislator asal Jawa Barat tersebut.

Dengan ditetapkannya BPIH 1448 H/2027 M, Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelenggaraan ibadah haji agar semakin terjangkau, berkualitas, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah Indonesia.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini