
INAPOS, KOTA CIREBON – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon menggelar Sosialisasi dan Sharing Knowledge terkait transformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (7/10/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Apa yang Berubah dan Apa Dampaknya bagi Pembimbing Kemasyarakatan?” tersebut berlangsung di Aula Bapas Kelas I Cirebon.
Sosialisasi diikuti Kepala Bapas Kelas I Cirebon, pejabat struktural, jajaran Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta Jabatan Fungsional Umum (JFU) Bapas Kelas I Cirebon.
Kepala Bapas Kelas I Cirebon, Yuliana, A.Md.I.P., S.H., M.H., membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, Yuliana meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh serta aktif berdiskusi mengenai perubahan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
“Perubahan dan transformasi KUHP serta KUHAP memberikan pengaruh besar terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya bagi Pembimbing Kemasyarakatan. Saya berharap seluruh jajaran dapat menyimak materi dengan baik sehingga mampu mengimplementasikan aturan terbaru ini secara profesional dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Yuliana.
Bahas Dampak Transformasi KUHP dan KUHAP
Memasuki agenda utama, Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, Risa Siti Anggraena, A.Md.I.P., S.H., M.M., memaparkan materi sharing knowledge yang diperolehnya dari pelatihan Training of Trainers (ToT) sebelumnya.
Pemaparan kemudian dilanjutkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Ari Susanto, S.H., M.H., yang membahas dampak teknis transformasi regulasi tersebut terhadap pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan.
Pembahasan juga menyoroti peran strategis PK Bapas dalam mendukung penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice.
Melalui pemahaman terhadap perubahan regulasi, para Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan mampu menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam memberikan pendampingan dan pembimbingan kepada klien pemasyarakatan.
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif dan kondusif. Kegiatan dipandu oleh moderator Indah Purnama Sari Simamora, S.Tr.Pas.
Para peserta antusias mengajukan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan penerapan ketentuan hukum secara teknis di lapangan.
Diskusi tersebut menjadi ruang bagi jajaran Bapas Kelas I Cirebon untuk memperdalam pemahaman mengenai perubahan regulasi sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan.
Melalui kegiatan sosialisasi dan sharing knowledge tersebut, Bapas Kelas I Cirebon berharap wawasan serta kompetensi jajaran pegawai semakin meningkat.
Peningkatan pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pelayanan hukum dan pendampingan kemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi







