Bapemperda DPRD DKI Bahas Raperda Pembangunan Keluarga, Soroti Definisi Keluarga dan Perlindungan Keluarga Rentan
INAPOS, JAKARTA.- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Keluarga dengan membahas pasal demi pasal dalam rapat yang digelar Selasa (31/3/26).
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menegaskan pentingnya perumusan definisi keluarga yang jelas dalam regulasi tersebut guna menghindari multitafsir di kemudian hari.
“Dalam pembahasan, disepakati bahwa definisi keluarga perlu dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Aziz mengungkapkan, pihaknya menerima berbagai masukan terkait langkah strategis yang perlu dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mendukung pembangunan keluarga, khususnya di wilayah ibu kota.
“Dari rapat ini, kami menerima banyak sekali masukan terkait apa yang harus dilakukan Pemprov DKI dalam mendukung proses pembangunan keluarga, khususnya di Jakarta,” katanya.
Selain itu, Bapemperda juga mengkaji praktik kebijakan di sejumlah daerah lain sebagai bahan perbandingan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penerapan sanksi terhadap ayah yang tidak bertanggung jawab terhadap anak dan keluarganya.
Menurut Aziz, hal tersebut masih dalam tahap kajian untuk melihat kemungkinan penerapan di Jakarta, termasuk penentuan jenis sanksi yang dinilai tepat dan relevan.
“Ke depan, kami akan mempelajari perda di daerah lain, terutama terkait sanksi, agar bisa menjadi rujukan dalam pembahasan berikutnya sehingga hasilnya lebih komprehensif dan berkualitas,” jelasnya.
Ia menambahkan, Raperda Pembangunan Keluarga ini telah melewati tahap harmonisasi dan disusun dengan fokus utama pada perlindungan keluarga rentan.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian serius dalam penyusunan regulasi ini antara lain tingginya angka perceraian, meningkatnya jumlah anak terlantar, serta banyaknya ibu tunggal yang menjadi tulang punggung keluarga.
“Latar belakang raperda ini memang terkait dengan kondisi keluarga rentan di Jakarta yang perlu mendapatkan perhatian serius,” tegasnya.
Bapemperda juga membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembahasan lanjutan. Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan guna memperkaya substansi Raperda agar lebih komprehensif dan tepat sasaran.
Reporter: Zaenal
Editor: Redaksi Inapos
