Dua Keluarga Terseret Kasus Korupsi Bank Pemerintah Cirebon, Uang Diduga Dipakai untuk Umrah dan Wisata
Inapos.id, Cirebon – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pemerintah Kantor Cabang Sumber, Kabupaten Cirebon, terus bergulir dan kian menyeret nama baru. Setelah menetapkan MY sebagai tersangka utama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon kini menahan dua orang lainnya yang masih memiliki hubungan keluarga dengan MY.
Dua tersangka baru tersebut adalah TS, suami MY, dan ZT, kakak MY. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H., dalam siaran persnya menjelaskan, penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi penyalahgunaan dana rekening penampung Bank Pemerintah Cabang Sumber periode 2018 hingga 2025.
“Para tersangka diduga menerima, menguasai, dan menggunakan uang hasil penyalahgunaan rekening penampung yang dilakukan tersangka MY,” ujar Yudhi.
Baca Juga : Staff Bank Pemerintah di Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Rp24 Miliar, Uang Dipakai Beli Barang Branded dan Mobil
Dari hasil penyidikan, diketahui uang hasil korupsi mencapai Rp24,67 miliar. Uang tersebut ditransfer oleh MY ke dua rekening, yakni atas nama SW senilai Rp10,48 miliar dan atas nama ZT senilai Rp14,18 miliar.
Dari rekening itu, sebagian dana kemudian dipindahkan ke rekening TS dan beberapa rekening lainnya. Uang hasil korupsi itu diduga digunakan untuk membeli barang-barang berharga, berwisata, hingga perjalanan umrah oleh para tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka TS dan ZT ditahan selama 20 hari di Rutan Negara Kelas I Cirebon,” lanjut Yudhi.
Selain penahanan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah dan bangunan di Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas seluas 140 meter persegi serta sebuah ponsel Samsung Galaxy A56 warna pink.
Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
”Kejaksaan masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta menelusuri aset hasil tindak pidana untuk pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkas Kajari.***(Din)
