Kamis, April 16, 2026

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Farhan/Karisma
HeadlineHukumNasionalPolitik

Herman Khaeron Minta BUMN Dipisah dari Swasta dalam Revisi UU Persaingan Usaha

INAPOS, JAKARTA.- Suasana ruang rapat di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, tampak serius namun penuh harap ketika Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menyuarakan kegelisahan yang ia nilai mewakili kepentingan rakyat luas.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan Naskah Akademik dan Draf Revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Herman menekankan bahwa negara tidak boleh menyamakan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan perusahaan swasta murni.

Baginya, BUMN bukan sekadar entitas bisnis yang mengejar laba, melainkan perpanjangan tangan negara dalam memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.

“Undang-undang ini harus memisahkan perlakuan terhadap private sector dengan BUMN. Harus ada klausul tersendiri karena BUMN ini menjalankan tugas dan kewenangan negara. Jangan sampai malah diuyo-uyo oleh KPPU,” ujar Herman, Senin (2/2/26).

Herman mengingatkan bahwa semangat reformasi ekonomi Indonesia adalah memastikan kekayaan bangsa tidak hanya berputar di lingkaran elite ekonomi.

Ia menilai keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) seharusnya menjadi benteng agar tidak terjadi penguasaan ekonomi oleh segelintir pihak. Namun, menurutnya, jangan sampai arah pengawasan justru keliru sasaran.

“Jangan sampai terbalik. Justru yang memberikan sumbangan pada negara, meningkatkan kesejahteraan rakyat, malah dijaga-jagain. Kemudian yang konglomerasi dibiarkan,” tegas politisi asal Jawa Barat itu.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran bahwa BUMN yang menjalankan fungsi pelayanan publik bisa terhambat perannya jika diperlakukan sama dengan korporasi swasta besar yang murni berorientasi profit.

Dalam nada yang lebih tegas, Herman juga mendorong KPPU agar memberi perhatian serius pada penguasaan aset strategis, khususnya lahan perkebunan skala besar oleh pihak swasta.

Ia menilai ketimpangan kepemilikan lahan berpotensi memperlebar jurang sosial di masyarakat.

“Batasi saja sekarang, KPPU menyelidiki seluruh kepemilikan lahan. Misalnya perkebunan maksimum 50 ribu hektar sudah cukup. Kalau terus berlangsung tanpa batasan, tetap nanti yang kaya menjadi kaya dan yang miskin menjadi miskin,” jelasnya.

Usulan ini dinilai sebagai bagian dari dorongan untuk menghadirkan keadilan sosial dalam struktur ekonomi nasional, agar sumber daya alam tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Tak hanya menyoroti substansi pengawasan, Herman juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam proses perkara di KPPU. Menurutnya, proses penyelidikan yang berlarut-larut tanpa batas waktu jelas dapat mengganggu kepercayaan investor.

“Harus ada batasan waktu dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan pengambilan keputusan di KPPU. Gak boleh lama-lama, kalau lama ya investor kabur. Ini harus menjadi rule of the game untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi Inapos 

 

56 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *