Jumat, April 17, 2026

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat, dr. Hj. Ratnawati, M.KKK, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Indramayu. Rd
Politik

Hj Ratnawati Sosialisasikan Perda Ekonomi Kreatif di Indramayu, Dorong Masyarakat Lebih Inovatif

INAPOS, INDRAMAYU.- Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat, dr. Hj. Ratnawati, M.KKK, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Indramayu, Sabtu (15/3/25).

 

Acara yang berlangsung di halaman TK Qur’an Al-Amin, Blok Pulo, Desa Plumbon, Kecamatan/Kabupaten Indramayu ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Selain memberikan pemahaman mengenai regulasi tersebut, Ratnawati juga mendengarkan berbagai aspirasi dari peserta yang hadir.

Dalam pemaparannya, Ratnawati menjelaskan bahwa Perda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan ekonomi kreatif guna meningkatkan daya saing, memperkuat industri kreatif, serta memberikan landasan hukum yang jelas dalam pengelolaannya.

“Harapannya, melalui sosialisasi ini daerah yang saya kunjungi bisa lebih kreatif, lebih maju, dan potensi yang ada bisa tergali oleh masyarakat,” ujar Ratnawati, yang juga istri anggota DPR RI Fraksi Demokrat, HE Herman Khaeron.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Perda ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memanfaatkan sumber daya alam serta budaya secara berkelanjutan, tetapi juga mengarahkan pembentukan kelembagaan ekonomi kreatif daerah.

Hal ini diharapkan dapat mewujudkan kota kreatif yang mendukung pembangunan ekonomi, lingkungan, dan sosial.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas di Jawa Barat, khususnya di Indramayu, agar masyarakat lebih siap menghadapi tantangan ekonomi modern yang semakin kompetitif. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *