KAI Daop 3 Cirebon Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Perlintasan Demi Keselamatan Kereta Api
INAPOS, KOTA CIREBON.- Demi menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon kembali melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di sekitar perlintasan sebidang.
Penertiban dilakukan pada Senin (18/8) terhadap satu bangunan di dekat KM 238+2/3 petak jalan Sindanglaut–Ciledug, Desa Karangsuwung, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhib, menjelaskan bahwa keberadaan bangunan liar di sekitar perlintasan sebidang sangat berbahaya karena dapat menghalangi jarak pandang petugas, baik penjaga perlintasan (PJL) maupun masinis.
“Bangunan liar yang berada di sekitar perlintasan sebidang akan ditertibkan dan dibongkar agar tidak mengganggu keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api,” ujar Muhib pada Rabu (20/8/25).
Ia menambahkan, langkah ini tidak hanya untuk mengamankan operasional perjalanan kereta api, tetapi juga untuk keselamatan masyarakat. Dengan perlintasan yang lebih terbuka, pengguna jalan bisa lebih waspada karena dapat melihat posisi kereta api dari kejauhan.
“Ini adalah upaya preventif untuk meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang,” tambahnya.
Sebelumnya, KAI Daop 3 juga telah menertibkan bangunan liar berupa warung di Km 235+1 (Area JPL 226) petak jalan Sindanglaut–Luwung, Desa Cipeujeh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Muhib menjelaskan, sebelum penertiban, petugas KAI dari Tim Pengamanan serta Tim Jalan & Jembatan sudah memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, karena tidak dilakukan, maka pembongkaran akhirnya dilakukan oleh petugas dengan melibatkan langsung pemilik bangunan.
“KAI Daop 3 Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api karena dapat membahayakan keselamatan. Kami juga mengajak warga yang tinggal di dekat jalur KA untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang atau membakar sampah di jalur KA,” pungkasnya.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
