Jumat, April 17, 2026

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan. Foto : Istimewa/Andri
NasionalPolitik

MK Hapus Presidential Threshold, Angin Segar untuk Demokrasi Indonesia

INAPOS, JAKARTA.- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang selama ini diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK.

Keputusan ini memberikan peluang lebih luas bagi partai politik untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden, tanpa terikat pada syarat minimal 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah nasional.

Menanggapi putusan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyebut bahwa keputusan MK akan menjadi bahan evaluasi penting dalam revisi UU Pemilu.

“Kami akan mempelajari secara mendalam isi putusan ini. Putusan MK menjadi dasar konkret untuk mengevaluasi dan menyusun regulasi yang lebih baik,” kata Wawan, sapaan akrab Ahmad Irawan pada Jum’at (3/1/25).

Ia menilai keputusan ini sebagai angin segar bagi demokrasi Indonesia, yang selama ini kerap terbatas oleh aturan presidential threshold. Namun, Wawan juga memberikan catatan terkait konsistensi MK yang akhirnya mengubah pendirian setelah 33 kali pengujian terhadap ketentuan ini.

“Keputusan ini harus dihormati karena sifatnya final dan mengikat, tetapi kebenaran konstitusionalnya akan diuji oleh waktu dan sejarah,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Wawan mengungkapkan bahwa ada dua alasan utama yang mendasari putusan MK. Pertama, terbatasnya alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan selama ini. Kedua, adanya kecenderungan koalisi partai politik yang membatasi pilihan pemilih.

Dengan dihapusnya ambang batas pencalonan ini, Wawan berharap revisi UU Pemilu nantinya dapat melahirkan kebijakan yang lebih inklusif dan memperluas peluang bagi calon presiden di masa mendatang.

“Ini membuka peluang bagi lebih banyak kandidat yang berkompeten untuk maju, sehingga masyarakat memiliki pilihan yang lebih beragam dalam pemilu,” tutupnya.

Keputusan ini menandai langkah maju dalam memperkuat demokrasi di Indonesia, dengan harapan dapat menciptakan iklim politik yang lebih sehat dan kompetitif. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *