Pemerintah Terbitkan Dua PMK Baru, Atur Pajak Usaha Bulion agar Tak Tumpang Tindih
INAPOS, JAKARTA.- Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion, yaitu PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Kedua aturan yang ditetapkan pada 25 Juli 2025 ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menjelaskan bahwa penerbitan PMK ini bertujuan menyederhanakan regulasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha bulion yang mencakup simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan.
“Sebelumnya, aturan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion diatur dalam PMK 48/2023 dan PMK 81/2024 yang menimbulkan tumpang tindih. Contohnya, penjual emas memungut PPh 0,25% atas penjualan ke LJK Bulion, sementara LJK Bulion juga memungut PPh 1,5% atas pembelian yang sama,” jelas Rosmauli, Kamis (31/7).
PMK 51/2025 mengatur penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, termasuk tarif 0,25% untuk impor emas batangan. Penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion dengan nilai hingga Rp10 juta dibebaskan dari PPh Pasal 22.
Sedangkan, PMK 52/2025 merupakan perubahan kedua atas PMK 48/2023 dan mengatur PPh Pasal 22 untuk kegiatan perdagangan emas (bullion trading). Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 diberikan untuk penjualan ke konsumen akhir, UMKM dengan PPh final, wajib pajak pemilik SKB PPh 22, Bank Indonesia, pasar fisik emas digital, serta LJK Bulion.
Dengan ketentuan baru ini, pembelian emas batangan oleh masyarakat dari Bank Bulion tidak dikenakan PPh Pasal 22. Sementara penjualan emas ke LJK Bulion hanya dikenakan PPh 0,25% bila transaksi di atas Rp10 juta.
“Ketentuan ini bukan pajak baru, tetapi penyesuaian untuk menghindari tumpang tindih pengenaan pajak,” tegas Rosmauli.
Informasi lengkap mengenai PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id.
Editor: Redaksi Inapos
