Jumat, April 17, 2026

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) guna mempercepat dan mempermudah implementasi program strategis nasional. Hms
NasionalPemerintah

Percepat Legalitas 80 Ribu Koperasi Desa, Kemenkop dan Kemenkum Teken MoU Kolaboratif

INAPOS, JAKARTA.- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) guna mempercepat dan mempermudah implementasi program strategis nasional, khususnya pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh penjuru Indonesia.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (14/5), sebagai bagian dari kerja sama antara Kemenkumham dengan 20 kementerian/lembaga lainnya.

“Melalui MoU ini, saya optimis dan yakin bahwa proses legalitas pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih bisa lebih dipercepat lagi,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi.

Ia menegaskan bahwa percepatan tersebut akan menjadikan koperasi di tingkat desa/kecamatan lebih akuntabel, transparan, dan kredibel.

Menkop Budi juga menekankan pentingnya payung hukum yang kokoh demi menjamin tata kelola koperasi yang sehat dan sesuai aturan.

“Kita perkuat payung hukum beserta rambu-rambu agar Kopdes/Kel Merah Putih berjalan di atas jalan yang benar,” tegasnya.

Menkop Budi Arie menambahkan bahwa kesuksesan program Kopdes/Kel Merah Putih membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

Menurutnya, legalitas yang kuat merupakan fondasi penting agar koperasi desa dapat berkembang dan menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk mempererat kerja sama, khususnya dalam bidang perundang-undangan, guna memberi kepastian hukum kepada masyarakat.

“Ini untuk memberi kepastian hukum kepada seluruh masyarakat,” ujar Menteri Supratman.

Ia juga menjelaskan bahwa inovasi berbasis digital yang dikembangkan oleh Kemenkumham telah memberikan dampak signifikan, termasuk bagi Kemenkop UKM.

“Kemenkop mendapat tugas menyiapkan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih yang harus didaftarkan legalitasnya. Itu bukan pekerjaan biasa,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Kemenkumham bahkan telah menyediakan jalur khusus untuk mempercepat proses pendaftaran koperasi. “Kita bisa mendaftarkan 1.000 koperasi secara bersamaan hanya dalam satu jam,” tambahnya.

Dengan kolaborasi lintas sektor dan dukungan teknologi digital, program Kopdes/Kel Merah Putih diharapkan menjadi tonggak penting dalam penguatan ekonomi berbasis komunitas dan pemerataan kesejahteraan di seluruh desa Indonesia.

 

Reporter: Zaenal

Editor: Redaksi Inapos 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *