Jumat, April 17, 2026

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. Ist
Hukum

PK Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Toni RM Cium Kejanggalan Putusan

INAPOS, KOTA CIREBON.- Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016.

Putusan ini menuai kekecewaan dari kuasa hukum salah satu terpidana, Pegi Setiawan, yaitu Toni RM.

Toni menilai keputusan MA janggal karena dianggap mengabaikan novum atau bukti baru yang diajukan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

“Saya kaget atas putusan ini. MA menyatakan tidak ada kekeliruan hakim pada tingkat yudex facti maupun judex juris, sehingga menolak PK. Padahal, kami menghadirkan saksi baru yang memberikan keterangan penting,” ujar Toni, Senin (16/12/24).

Menurut Toni, saksi yang dihadirkan dalam sidang PK menyatakan bahwa mereka bersama terpidana pada saat kejadian, namun keterangan ini tidak dipertimbangkan.

“Saksi-saksi itu memberikan kesaksian yang tidak ada dalam putusan sebelumnya. Ini seharusnya memenuhi syarat sebagai novum sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP,” jelasnya.

Selain itu, Toni juga menyoroti beberapa bukti yang dinilai diabaikan, seperti rekaman CCTV, enam handphone yang disita (termasuk milik korban Vina), serta sperma yang ditemukan di tubuh korban.

“CCTV tidak dibuka, handphone tidak diperiksa, kayu yang diduga digunakan untuk memukul juga dipertanyakan. Jika kejanggalan-kejanggalan ini tidak diusut, maka ini jelas kekeliruan hakim,” tegasnya.

Toni menduga putusan MA ini bertujuan melindungi tiga institusi terkait, yaitu Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

“Saya menduga ada kepentingan untuk menjaga nama baik tiga institusi ini. Tapi jika alasan putusan adalah tidak adanya kekeliruan, saya tidak sependapat,” ungkapnya.

Toni meminta para kuasa hukum tujuh terpidana untuk kembali mengajukan PK. Ia mengacu pada Pasal 263 ayat 1 KUHP yang tidak membatasi jumlah pengajuan PK.

“Selama putusan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap, para terpidana bisa mengajukan PK lagi. Ini adalah jalan untuk mencari keadilan,” tutupnya.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat berbagai kejanggalan yang disebutkan. Keluarga dan tim kuasa hukum berharap adanya langkah lebih lanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya demi keadilan bagi semua pihak. (Kris)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *