Satlantas Polres Cirebon Kota Gencarkan Sosialisasi Bahaya ODOL, Tegaskan Belum Ada Penindakan
INAPOS, KOTA CIREBON.- Menindaklanjuti instruksi dari Korlantas Polri, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon menggelar sosialisasi dan imbauan terkait bahaya kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Cirebon, Jalan Kalijaga, Rabu (11/6/25).
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pengemudi dan pemilik kendaraan terhadap risiko kecelakaan serta pelanggaran hukum akibat penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan dimensi dan muatan.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Ridwan Sandhi Maulana, melalui KBO Satlantas Iptu Rumansyah Siregar menjelaskan, pihaknya masih menemukan sejumlah kendaraan yang melanggar aturan ODOL, namun saat ini belum dilakukan tindakan penilangan.
“Saat ini kami masih fokus pada tahap sosialisasi dan imbauan. Belum ada tindakan hukum yang diberlakukan. Kegiatan ini akan terus berlangsung hingga akhir Juni sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Korlantas,” ungkap Iptu Rumansyah.
Ia menegaskan, kendaraan dengan muatan berlebih atau dimensi tidak sesuai sangat berbahaya, karena meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas dengan tingkat fatalitas yang tinggi.
“Contohnya, tinggi bak kendaraan yang seharusnya maksimal 1 meter, tapi dimodifikasi menjadi 1,8 meter. Ini jelas berisiko. Untuk itu kami melibatkan penguji dari Dishub agar dimensi kendaraan dapat diperiksa sesuai standar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dishub Kota Cirebon menyebutkan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung terhadap kendaraan yang dicurigai melanggar aturan ODOL.
“Dari hasil pemeriksaan, kami masih menemukan kendaraan yang melebihi batas muatan dan dimensi. Kami sudah berikan imbauan, teguran, hingga edaran resmi dari pemerintah pusat, namun belum semua pelaku usaha angkutan mematuhi,” ujarnya.
Ia menyampaikan, Dishub akan menindaklanjuti temuan pelanggaran dengan teguran tertulis dan surat resmi yang ditujukan kepada para pemilik kendaraan atau perusahaan angkutan.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha transportasi untuk mendukung kebijakan pemerintah. Kerusakan jalan dan kecelakaan akibat ODOL bukan hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan keselamatan semua pengguna jalan,” pungkasnya.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
