Kamis, April 16, 2026

Gedung SMAN 1 Kota Tasikmalaya. Ist
Sosial

SMAN 1 Kota Tasikmalaya Larang Pungutan Perpisahan, Respons Cepat Usai Disorot LBH Merah Putih

INAPOS, KOTA TASIKMALAYA.- Setelah mendapat sorotan tajam dari Yayasan DPP LBH Merah Putih Tasikmalaya dan Balai Pewarta Nasional (BPN), SMAN 1 Kota Tasikmalaya akhirnya merespons cepat dengan menerbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Perpisahan bernomor 421/182.a/SMAN1-CADISDIKWIL XII/2025 pada 28 April 2025.

Dalam surat edaran tersebut, poin 7 dan 8 menegaskan bahwa kegiatan perpisahan siswa kelas XII bersifat gratis tanpa pungutan, serta melarang keras paguyuban orang tua siswa untuk memberikan bantuan dalam bentuk apa pun kepada sekolah terkait kegiatan perpisahan.

Disamping itu, melakukan pungutan atas nama paguyuban kelas atau mengatasnamakan sekolah dan mengadakan kegiatan perpisahan tandingan di luar sekolah.

Langkah ini diambil setelah kritik publik yang meluas menyusul dugaan adanya pungutan sebesar Rp175.000 per siswa untuk acara perpisahan, sebagaimana disampaikan oleh Pembina LBH Merah Putih Endra Rusnendar, SH dan Ketua Umum BPN Erlan Roeslana.

Keduanya sebelumnya juga mengajukan permintaan klarifikasi kepada KCD XII pada tanggal 28 April 2025.

Endra Rusnendar, SH menyatakan apresiasinya terhadap respons cepat pihak sekolah. “Kami menyambut baik respons pihak SMAN 1 Kota Tasikmalaya yang menunjukkan keterbukaan terhadap kritik konstruktif. Semoga ini menjadi langkah awal menuju transparansi dan akuntabilitas di dunia pendidikan,” ujarnya pada Kamis (1/5/25).

Surat edaran ini diharapkan menjadi acuan resmi bagi seluruh warga sekolah dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan, serta menghindari praktik pungutan liar yang kerap membebani orang tua siswa.

Endra juga menegaskan, jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran terhadap isi surat edaran ini maupun Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang relevan, pihaknya akan segera melaporkan ke Inspektorat Provinsi Jawa Barat serta mengajukan audiensi langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Langkah tegas ini dinilai penting untuk memastikan kegiatan pendidikan berjalan dengan prinsip keadilan dan tidak memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

 

Reporter: W. Hendrayana

Editor: Redaksi Inapos 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *