Jumat, April 17, 2026

Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko. Ist
HukumNasional

Polri Ungkap Tantangan Pemberantasan Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp600 Triliun

INAPOS, JAKARTA.- Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko, mengungkapkan bahwa pemberantasan judi online di Indonesia menghadapi tantangan besar akibat server yang banyak berada di luar negeri.

Para pelaku judi online memanfaatkan negara-negara yang melegalkan perjudian untuk menyulitkan penegakan hukum.

“Mereka bersembunyi di negara-negara yang melegalkan judi, sehingga kita harus berkolaborasi dengan sejumlah negara untuk menangkap pengendali judi online,” ujar Gatot pada Kamis (12/12/24).

Rendahnya Literasi Digital Jadi Celah
Gatot menyoroti tingginya pengguna internet di Indonesia, yang mencapai 212,9 juta jiwa atau 77 persen dari populasi, namun dengan literasi digital yang rendah, peringkat kedua terendah di dunia. Kondisi ini menjadi celah bagi operator judi online untuk berkembang.

“Saat ini, banyak orang memiliki dua hingga tiga gadget. Salah satu perangkat sering digunakan untuk aktivitas judi online,” jelasnya.

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, sebanyak 3,2 juta masyarakat Indonesia bermain judi online, mayoritas dari kalangan berpenghasilan rendah seperti pelajar, buruh, petani, dan ibu rumah tangga.

Komitmen Polri Memberantas Judi Online
Gatot menegaskan komitmen Polri untuk memberantas judi online, termasuk membersihkan keterlibatan oknum internal.

Hal ini sejalan dengan arahan Kapolri yang mendukung program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya reformasi hukum dan pemberantasan judi, korupsi, serta narkoba.

“Jika ada anggota Polri yang terlibat judi online, kami tidak akan segan-segan menindaknya,” tegas Gatot.

Selama periode 2019-2024, Polri mencatat telah menangani 6.386 kasus judi online, menangkap 9.096 tersangka, membekukan 6.081 rekening, dan memblokir 109.520 situs. Selain itu, edukasi masyarakat, patroli siber, dan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus dilakukan untuk menekan aktivitas ilegal ini.

Perputaran Uang Fantastis
Perputaran uang dari judi online di Indonesia pada 2024 mencapai Rp600 triliun, sebagian besar mengalir ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.

Gatot menegaskan bahwa pemberantasan judi online bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi.

“Pemberantasan ini memerlukan kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat, agar Indonesia bebas dari bahaya judi online,” pungkasnya. (Nal)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *