Awal 2026, Pelaporan SPT Tahunan Melejit: Coretax Dorong Kesadaran Pajak Wajib Pajak Sejak Dini
INAPOS, JAKARTA.- Awal tahun 2026 membawa angin segar bagi sistem perpajakan nasional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
Capaian ini menunjukkan perubahan nyata dalam perilaku kepatuhan Wajib Pajak. Sebagai perbandingan, pada periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT.
Lonjakan drastis tersebut mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax sekaligus tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kewajiban pajak lebih awal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasinya kepada para Wajib Pajak yang telah patuh sejak awal tahun.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmaluli dalam keterangan resminya pada Minggu (4/1/26).
Menurut Rosmauli, capaian tersebut bukan sekadar angka statistik. Di balik ribuan laporan yang masuk, terdapat perubahan sikap masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.
Lonjakan Terjadi di Seluruh Kelompok Wajib Pajak
Berdasarkan data DJP, peningkatan pelaporan terjadi di seluruh kelompok Wajib Pajak. Pada periode 1–3 Januari 2026, rincian SPT Tahunan yang dilaporkan adalah Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT, Orang Pribadi Non Karyawan: 1.498 SPT, Badan USD: 3 SPT, Badan IDR: 574 SPT. Total keseluruhan mencapai 8.160 SPT.
Angka ini melonjak tajam dibanding periode yang sama tahun lalu, di mana total pelaporan hanya 39 SPT. Kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan.
Aktivasi Coretax Terus Meningkat
Seiring meningkatnya pelaporan SPT, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax. Mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat aktif mengakses sistem Coretax untuk berbagai kebutuhan perpajakan. Hal ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi benar-benar dimanfaatkan dalam aktivitas administrasi pajak sehari-hari.
“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” kata Rosmauli.
Kemudahan Akses dan Layanan Pendampingan
DJP terus berupaya memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam mengakses Coretax. Aktivasi akun dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia di media sosial resmi DJP.
Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan, DJP juga menyediakan berbagai kanal layanan. “Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan dari petugas kami,” jelas Rosmauli.
Imbauan Lapor SPT Lebih Awal
DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan melaksanakan kewajibannya tepat waktu. Pelaporan lebih awal dinilai memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan nasional.
“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus mendukung sistem perpajakan yang tertib dan berkelanjutan,” tutup Rosmauli.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi Inapos
