Jumat, April 17, 2026

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BE-i Law Firm yang dipimpin oleh Yunizar Akbar, S.H. Foto: Dok
HukumDaerah

Hak 19 Terpidana Terabaikan, LBH Desak Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan Bertanggung Jawab

INAPOS, LAMPUNG.- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BE-i Law Firm yang dipimpin oleh Yunizar Akbar, S.H., mendesak tiga instansi penegak hukum untuk bertanggung jawab atas dugaan pengabaian hak asasi manusia (HAM) terhadap 19 terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Bagaimanapun juga, mereka yang paling berhubungan langsung dengan para terpidana. Maka sudah seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan hak-hak para terpidana yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan,” tegas Yunizar dalam keterangan tertulis di Bandarlampung, Selasa (26/8/25).

Menurutnya, tiga instansi yang dimaksud adalah kejaksaan sebagai penuntut umum dan eksekutor putusan, pengadilan yang berwenang memutus perkara sekaligus mengirimkan berkas eksekusi, serta lembaga pemasyarakatan yang bertugas membina narapidana.

“Sejak tahap kepolisian, para terpidana sebenarnya sudah menjadi tanggung jawab negara dan berhak dilindungi. Namun dalam praktiknya, koordinasi antarinstansi sangat lemah, sehingga berimbas pada kelalaian hak para terpidana,” jelasnya.

Yunizar mencontohkan, salah satu bentuk kelalaian adalah sulitnya akses narapidana mendapatkan salinan putusan maupun berkas eksekusi. Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat penting agar para terpidana bisa memperoleh hak-hak lanjutan di dalam pemasyarakatan.

“Kalau koordinasi berjalan baik, tentu hal ini tidak akan terjadi. Karena itu, saya mendorong para pimpinan kejaksaan, pengadilan, dan pemasyarakatan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya. Jika semua prosedur dilaksanakan dengan benar, maka tidak akan ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.

Sebelumnya, 19 narapidana telah mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, melalui penasihat hukumnya pada 15 Agustus 2025, dengan tembusan ke Mahkamah Agung RI. Surat tersebut berisi permintaan agar hak mereka, terutama terkait salinan putusan kasasi, segera diberikan.

Para terpidana yang haknya belum terpenuhi antara lain Kevin Karela, Muhaimin alias Mumu, Rian Chairul Anwar, Idzan Erliyanah alias Remon Sanjaya, Anggi Setiawan, Suhrli, Romadoni, A Dai Robi, Andy Yulian, Januar Efendi, Zudirman, Adam Amrdiansah, Andi Ahmad Nabawi, Ibni Mardhotillah, M. Solehah alias Lehan, Sardi, Hamdan, Fahmi Maulana, dan Aris.

Reporter: Zaenal

Editor: Redaksi Inapos

 

5 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *