Jumat, April 17, 2026

Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
HeadlineOpini

Menggugat Komersialisasi Getah Pinus di Zona Tradisional TNGC

KUNINGAN,-  Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) tidak sekadar menyandang status sebagai kawasan pelestarian alam. Secara ekologis, gunung ini adalah menara air ( ) raksasa yang menyuplai urat nadi hidrologis bagi wilayah timur Jawa Barat hingga perbatasan Jawa Tengah.

Lanskap Ciremai merupakan hulu sekaligus kawasan tangkapan air bagi Daerah Aliran Sungai (DAS) berskala makro, meliputi DAS Cimanuk (melalui anak sungainya yang sangat vital, Sub DAS Cilutung) DAS Cisanggarung, serta jaringan sungai-sungai yang menopang kehidupan di hamparan Majalengka, Kuningan, sampai ke pesisir Cirebon, Indramayu, hingga Brebes.

Namun, benteng ekologis penyangga kehidupan ini tengah diuji oleh polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa penyadapan getah pinus. Aktivitas eksploitatif ini diklaim berlindung di balik payung “Zona Tradisional” dan skema Kemitraan Konservasi. Membedah kasus ini lebih dalam akan memperlihatkan sebuah anomali tata ruang dan pengelolaan kawasan konservasi yang berbahaya: instrumen hukum yang dirancang untuk kebutuhan masyarakat lokal, kini “dibajak” untuk memfasilitasi ekstraksi komoditas industri bernilai komersial masif.

Distorsi Makna “Zona Tradisional” dan Paradoks PKS

Dalam sistem zonasi taman nasional, Zona Tradisional diciptakan sebagai ruang kompromi dan penghormatan negara terhadap masyarakat lokal yang memiliki sejarah ketergantungan panjang terhadap hutan. Namun, hukum membatasi ruang ini dengan sangat ketat. Di sinilah letak anomali kasus Ciremai yang melahirkan situasi “buah simalakama” terkait dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS).

*Belum Ada PKS Berarti Ilegal: Saat ini, ratusan petani menyadap pinus dengan dalih SK Zonasi. Namun, tanpa adanya PKS yang sah dan ditandatangani oleh Balai TNGC, seluruh aktivitas ekstraksi tersebut secara hukum positif adalah dan masuk kategori perusakan kawasan konservasi.

Jika PKS TerbitBalai TNGC Melanggar  Aturan: Di sisi lain, desakan agar Balai TNGC segera menerbitkan PKS juga merupakan jebakan hukum. Mengapa? Karena getah pinus murni merupakan bahan baku industri dengan volume panen berton-ton per tahun, bukan komoditas pemenuhan kebutuhan dapur atau ritual adat (). Jika Balai TNGC menerbitkan PKS untuk melegalkan komersialisasi di dalam Zona Tradisional, maka otoritas Taman Nasional itu sendiri yang melanggar aturan. Hal ini menabrak PermenLHK No. P.76/2015 yang secara rigid mendefinisikan bahwa Zona Tradisional hanya untuk “kepentingan pemanfaatan tradisional” yang sifatnya .

Penegakan Hukum Konservasi Terbaru (UU No. 22 Tahun 2024)

Anomali di atas semakin tidak mendapat tempat jika kita merujuk pada pembaruan hukum pelestarian alam yang baru saja disahkan, yakni – . u (sebagai pengganti dan penyempurnaan dari UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya). Dalam penjelasan pasal 31 ayat 1 huruf c dengan tegas mengatakan bahwa pemanfaatan tradisional dibatasi untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak dimanfaatkan untuk tujuan komersial.

Undang-undang terbaru ini memperjelas batasan yang tidak boleh dilanggar di kawasan konservasi. Kawasan taman nasional mutlak berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan. Segala bentuk pemanfaatan yang memicu degradasi bentang alam, mengubah fungsi pokok kawasan, apalagi mengeksploitasi untuk kepentingan industri komersial berskala masif dengan mengelabui nomenklatur zonasi, adalah bentuk pelanggaran berat.

. Silang Pendapat Para Pakar ; Antara Legitimasi Sosial dan Rigiditas Hukum.

Anomali tata kelola ini tak pelak memicu perdebatan sengit di kalangan akademisi dan pengamat. Ada benturan keras antara keadilan sosial bagi desa penyangga dan rigiditas hukum konservasi:

Kubu Legitimasi Sosial : Pakar hukum konservasi, Dr. H. Dadan Taufik, S.Hut., S.H., M.H., M. Kn., berpandangan bahwa secara administratif tata ruang, masyarakat memiliki pijakan melalui SK Dirjen KSDAE tentang Zona Pengelolaan TNGC. Ia menilai masyarakat telah menjalankan kewajiban moralnya sebagai mitra konservasi dengan menjaga kawasan dari kebakaran hutan ( ) dan aktif melakukan pembibitan. Belum terbitnya PKS dipandang murni sebagai kelambanan birokrasi pengelola, bukan kejahatan warga.

*Kubu Rigiditas Hukum :  Sebaliknya, Guru Besar Hukum Universitas Kuningan, Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian S.H., M.H., menegaskan bahwa kawasan konservasi tidak mengenal toleransi ekstraktif tanpa alas hak yang tuntas. Tanpa PKS yang sah secara legal positif, seluruh aktivitas penyadapan getah pinus adalah bentuk perusakan kawasan hutan yang dapat dijerat sanksi pidana berat.

*Kubu Kepastian Ruang dan Ekologi : Dari kacamata pengamat lingkungan, Candrika Adhiyasa menyoroti bahwa akar konflik sosial (termasuk eskalasi intimidasi antarwarga dan aktivis) bersumber dari “ruang abu-abu” regulasi yang dibiarkan menggantung oleh Balai TNGC. Ketidakpastian ini seolah mengadu domba antara dalih ekonomi desa dengan urgensi kelestarian ekologi.

Ancaman Degradasi Lintas DAS dan Bencana Hidrometeorologi Pantura.

Memaksakan komersialisasi di kawasan konservasi pada akhirnya akan langsung menghancurkan daya dukung lingkungan. Praktik eksploitasi di lapangan—seperti pembuatan koakan (sayatan) sadapan yang melampaui batas kewajaran atau “pembunuhan pohon secara legal”—merupakan ancaman berskala regional.

Matinya tegakan pinus secara masif akan menghilangkan tutupan kanopi dan merusak sistem perakaran yang berfungsi sebagai (spons) alami penahan air. Walaupun ke depan harus dipertimbangkan secara bertahap perubahan vegetasi pinus dengan jenis pohon hutan yang lebih .

Harus diingat, lanskap Gunung Ciremai bukanlah entitas yang berdiri sendiri; ia adalah atap hidrologis sekaligus hulu utama bagi sistem tata air lintas kabupaten dan provinsi. Kerusakan di zona hulu Ciremai akan berdampak langsung secara destruktif pada sistem Daerah Aliran Sungai (DAS) makro di bawahnya, meliputi:

* DAS Cimanuk : Kerusakan hulu akan secara drastis meningkatkan limpasan permukaan (surface runoff), mengirimkan debit air bah dan sedimentasi masif yang meluncur hingga bermuara di pesisir Kabupaten Indramayu, mengancam sentra lumbung padi nasional.

* DAS Cisanggarung : Kehilangan resapan di lereng timur Ciremai akan membebani aliran sungai ini, membawa potensi daya rusak hidrologis hingga ke muaranya di pesisir Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

* DAS Pesisir Cirebon : Sistem sungai-sungai yang berhulu di Ciremai dan membelah langsung wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon akan kehilangan suplai air resapan tanah yang stabil.

Kehilangan kapasitas resapan ini akan memicu eskalasi bencana hidrometeorologis ganda secara regional: krisis pasokan air tanah bagi irigasi dan air bersih di kawasan pesisir (Indramayu, Cirebon, Brebes) saat musim kemarau, dan sebaliknya, ancaman luapan banjir bandang di wilayah hilir Pantura pada musim penghujan.

5. Berkaca pada Pengelolaan Zona Tradisional yang Benar

Jika disandingkan dengan praktik pengelolaan Zona Tradisional di taman nasional lain, Kontradiksi di Ciremai sangat gamblang.

Hak tradisional di kawasan lain benar-benar melekat pada nilai budaya dan subsistensi.

* TN Bukit Duabelas (): Suku Anak Dalam bebas memungut HHBK, berburu, dan mengambil madu murni semata-mata untuk bertahan hidup dan menjalankan ritual adat, tanpa orientasi menyuplai pasar industri.

* TN Kayan Mentarang (t t): Masyarakat adat Dayak bertani gilir balik dan berburu secara terbatas di zona tradisional, sebuah tata kelola kearifan lokal yang terbukti menjaga kelestarian hutan selama berabad-abad.

* TN Lore Lindu (Sulawesi Tengah)  Pengambilan rotan diizinkan melalui Kemitraan Konservasi, namun didasarkan pada sensus ekologi yang sangat ketat. Kuota dikunci mati untuk mencegah kerusakan daya dukung, dan diprioritaskan hanya bagi perajin lokal, bukan untuk komersialisasi masif.

Kesimpulan dan Desakan Intervensi Gakkum Kemenhut.

Kesejahteraan ekonomi masyarakat desa penyangga adalah keniscayaan yang harus didukung, namun tidak dengan cara membengkokkan hukum tata ruang dan pengelolaan kawasan konservasi. Menggunakan Zona Tradisional untuk melegalkan komersialisasi getah pinus adalah preseden buruk dan “bom waktu” ekologis bagi kawasan lindung di Jawa Barat.

Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan tidak boleh membiarkan

polemik ini berlarut-larut menjadi konflik sosial. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementrian Kehutanan (Gakkum Kemenhut ) harus segera turun tangan. Intervensi yang diperlukan bukan sekadar mediasi, melainkan t atas dua bentuk pelanggaran nyata: aktivitas penyadapan tanpa kelengkapan PKS, serta penyalahgunaan fungsi Zona Tradisional untuk eksploitasi komersial yang mengancam keselamatan sistem Daerah Aliran Sungai skala makro di bawahnya.

Penulis : Taufan Suranto. Ketua Forum Kumunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat Tahun 1996 – 1999.

4 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *